Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerjasama Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Perpajakan pada hari ini, Jumat (25/1).
Seperti dilansir di laman DJP, kedua lembaga sepakat akan saling membantu dalam hal pengawasan atas perusahaan tercatat antara lain dengan sistem penyampaian laporan keuangan elektronik dengan format terstandar, penyediaan data calon perusahaan tercatat serta sosialisasinya.
Sebagai langkah awal, DJP dan BEI akan melakukan pilot project penyampaian laporan keuangan elektronik berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) pada 33 BUMN yang sahamnya atau menerbitkan obligasi yang tercatat di BEI. Format XBRL digunakan secara internasional untuk transmisi informasi bisnis untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengolahan data.
Tujuan yang ingin dicapai dari laporan keuangan dalam format XBRL adalah dapat diterapkan ke seluruh Wajib Pajak (WP) sehingga laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh semakin mudah dan DJP dapat mengefisiensi pemanfaatan data. (mar)
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Kastara.Id,Bandung - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…
kastara.Id,Depok - Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Leave a Comment