Sabu

Kastara.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memindahkan barang bukti 1,6 ton sabu dan 4 tersangka dari Bandara Hang Nadim, Batam ke Jakarta, Sabtu (24/2).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. M. Iqbal menjelaskan, Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 81 karung atau 1.622 kg sudah dibawa ke Jakarta yang dikawal langsung Dit 4 Narkoba Bareskrim Polri.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala KPU Beacukai Tipe A Batam Susila Barata kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto disaksikan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi.

Para tersangka dan barang bukti sudah langsung diterima oleh Bareskrim Polri tapi masih dititipkan untuk penahanan sementara. Terkait kapan para tersangka akan dibawa ke Mabes Polri, nanti setelah olah TKP di Batam dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri selesai.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi dan Bea Cukai mencegat satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura, di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal yang tidak memiliki dokumen dan surat-surat kapal ini ternyata memuat 81 karung yang berisi 1,6 ton narkotika jenis sabu asal China. (rud)