Reses

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono sudah menyambangi 10 lokasi saat reses pertama di tahun 2020.

Mujiyono merinci reses sudah dilakukan di RW 03, Kelurahan Cipinang Besar Utara; RW 09, Kelurahan Klender; RW 11, Kelurahan Pondok Kopi; RW 04, Kelurahan Pondok Bambu; dan RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa.

Kemudian, RW 05, Kelurahan Duren Sawit; RW 08, Kelurahan Cipinang Besar Selatan; RW 10, Kelurahan Cipinang Cempedak; RW 06, Kelurahan Batu Ampar; dan RW 05 Kelurahan Balekambang.

“Warga sangat antusias, rata-rata di tiap lokasi reses dihadiri 150 hingga 200 lebih warga,” ujar Mujiyono, Selasa (25/2).

Mujiyono mengatakan, dalam pelaksanaan reses tersebut banyak aspirasi warga diserap, termasuk ada permohonan-permohonan berkaitan dengan layanan publik yang diberikan pemerintah.

“Alhamdulillah, banyak juga yang bisa langsung diselesaikan seperti, pencetakan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Kartu Identitas Anak,” terangnya.

Menurutnya, hal lain yang menjadi aspirasi warga adalah terkait program pemerintah berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Warga ingin ada percepatan dan keakuratan dalam penyelesaiannya. Ini penting, dan kami sangat mendukung agar warga punya kepastian hukum terkait tanah yang dimiliki,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam reses warga juga menyampaikan aspirasi terkait usulan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang belum terealisasi.

“Ada sejumlah persoalan terkait usulan dalam Musrenbang yang gagal ditindaklanjuti karena sejumlah hal. Misalnya, perbaikan jalan yang belum menjadi milik atau aset Pemprov DKI. Ini kembali kita perlu mengedukasi warga terkait syarat dan ketentuan agar bisa direalisasikan,” ucapnya.

Selain itu, sambung Mujiyono, ada juga aspirasi terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ternyata belum tersosialisasi atau mengerti cara mendapatkan hibah yang sudah dialokasikan Pemprov DKI melalui Himpaudi.

“Kita dorong PAUD di Jakarta ini memenuhi aspek legalitas dan terdaftar di Himpaudi. Saya sepakat, penggunaan APBD ini kan harus tepat sasaran dan memenuhi aspek legalitas formal maupun pemanfaatan,” bebernya.

Mujiyono menjelaskan, hasil reses yang dilakukan Legislator di DPRD DKI Jakarta harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai dengan amanat Tata Tertib (Tatib) DPRD yang sudah disahkan.

“Kita akan memastikan itu masuk ke RKPD dan harus ada formulanya. Termasuk, jika memungkinkan melalui Musrenbang, itu juga tidak apa-apa,” imbuhnya.

Pelaksanaan reses, kata Mujiyono, juga menjadi momentum untuk kembali mengingatkan warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dengan tidak membuang sampah atau barang ke badan-badan air.

“Kita bisa lihat bersama, saat banjir banyak sampah hingga perabotan rumah tangga yang ikut terhanyut. Sangat mustahil itu dilakukan dengan tidak sengaja oleh oknum warga,” tandasnya. (hop)