Headline

Begini Penjelasan Pemerintah Soal RUU PDP ke Komisi I

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memberikan penjelasan kepada Komisi I DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Penjelasan Pemerintah itu berlangsung dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Raker itu dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP.

RUU PDP akan menjadi standar pengaturan nasional tentang pelindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Bahkan data pribadi yang bukan terkait dengan WNI, perlu ada manajemen yang akuntabel dengan proses yang prudent. Ini bukan urusan main-main. Ini urusan data yang begitu pentingnya. Data tidak hanya secara komersial, punya peran-peran secara geostrategis, perlu ada satu manajemen yang pruden dan akuntabel,” tegas Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo jelang akhir Januari lalu.

Menteri Kominfo menegaskan setidaknya ada empat unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam UU ini. “Pertama terkait data sovereignty dan data security, kedaulatan data dan data demi kepentingan keamanan negara. Yang kedua, terkait dengan data owner, pemilik data baik data pribadi maupun data spesifik lainnya yang sudah diatur secara jelas dalam draft (RUU PDP) ini,” tuturnya. 

Selain itu RUU PDP juga akan mengatur pertukaran data antarnegara. “Ketiga, data user yang membutuhkan data yang akurat yang terverifikasi dengan baik. Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya antarnegara atau cross-border data flow,” tambah Menteri Johnny.

Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi telah secara resmi diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 lalu.

Hadir mendampingi Menteri Kominfo, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Kominfo. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…