Kejari Depok

Kastara.ID, Depok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) berupa pendampingan hukum guna mencegah proyek bermasalah.

“Kemarin (24/2) kami MoU dengan Kejari. Ini merupakan perpanjangan Mou tahun 2020. Karena masa berlakunya sudah habis, kami lakukan lagi di tahun 2021. Hal ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan,” ujar Sekretaris DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Kamis (25/2).

Dikatakannya, dalam kerja sama tersebut tim dari Kejari Depok akan memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengamanan terhadap berbagai kegiatan pembangunan. Semua itu untuk mengantisipasi proyek bermasalah.

“Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan atau warning kepada jajaran kami (DPUPR) maupun dinas lainnya, agar saat maupun usai pelaksanaan kegiatan tidak bermasalah dengan hukum,” ucapnya.

Citra menyebut, kerja sama ini juga akan berdampak pada keyakinan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) untuk melaksanakan kegiatan dan mengambil keputusan. Karena Kejari selalu memberikan pendampingan hukum.

“Terkait masalah hukum, birokrat itu awam. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih percaya diri dan yakin atas keputusan yang akan diambil,” pungkasnya. (lan)