Fokus Depok

Kota Depok Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022

Kastara.ID, Depok – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Kota Depok kembali diperpanjang dari 22 hingga 28 Februari 2022. Perpanjangan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 yang dilansir laman resmi Pemkot Depok.

Pada perpanjangan kedua PPKM Level 3 Covid-19 ini terdapat beberapa aturan baru pada sektor non esensial, esensial dan kritikal. Untuk sektor non esensial diberlakukan 50 persen pegawai yang work from office (WFO) atau bekerja di kantor. Pegawai yang diizinkan WFO, pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya sektor esensial, seperti keuangan, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan 50 persen staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi kantor guna mendukung oprasional.

Untuk pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator celuler, data center, internet dan media terkait penyebaran informasi ke masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Lalu untuk hotel non penanganan karantina beserta fasilitas penunjangnya seperti gym, ruang rapat atau pertemuan besar dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penyediaan makanan dan minuman disajikan menggunakan boks. Lalu anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil swab antigen H-1 atau PCR H-2.

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Yakni dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya difasilitas produksi atau pabrik dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Semua menerapkan protokol kesehatan ketat.

Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Namun, wajib memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

Tak hanya itu, hanya karyawan dengan vaksinasi dosis lengkap yang boleh masuk shift kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah Kota Depok akan melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.

Lalu esensial pada sektor pemerintahan dapat mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Lalu untuk penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Semuanya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi, konstruksi atau pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…