Headline

WNI di Rusia-Ukraina Bakal Dievakuasi

Kastara.ID, Jakarta – Menyusul kian memanasnya konflik Rusia dan Ukraina, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan langkah mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina.

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat (25/2).

Andap menjelaskan, jumlah WNI yang berada di Ukraina sebanyak 140 orang. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina mengancam keselamatan mereka.

Mengantisipasi hal tersebut, Andap menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

“Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air,” tuturnya.

Andap mengatakan, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terangnya.

Menurut Andap, SPLP hanya bisa berlaku untuk satu kali perjalanan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi.

“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” ujarnya.

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…