Pilkades

Kastara.ID, Jakarta – Pandemi virus corona (Covid-19) harus dipertimbangkan oleh para kepala daerah, dalam menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Risiko terjangkitnya masyarakat akan semakin tinggi, apalagi dengan kerumunan massa, sehingga perlu penundaan agenda demokrasi tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3).

Saran penundaan itu disampaikan dalam surat nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020, dan ditujukan untuk para Bupati dan Wali Kota.

“Sehubungan dengan pertimbangan, serta dalam menghambat Covid-19, kami sarankan saudara menunda penyelenggara pilkades serentak, dan pilkades antarwaktu di wilayah saudara, sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana,” kata Mendagri.

Mendagri menegaskan, penundaan yang dilakukan, tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dalam surat itu disebut, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya kampanye atau pemungutan suara diminta disarankan hingga status darurat bencana dicabut.

Dia mengingatkan kembali soal protokol nasional penanggulangan Covid-19 kepada Bupati dan Wali Kota.

“Agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak yang dijadwalkan digelar pada 19 April 2020. Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran virus Corona.

“Ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Selain itu, Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo juga menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 yang sebelumnya dijadwalkan dilakukan pemungutan suara pada 29 Maret, ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Penundaan Pilkades Sleman ini berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri yang meminta tidak ada kegiatan pengumpulan banyak orang selama tanggap darurat Covid-19,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo.

Sementara juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, total ada 686 kasus Covid-19 di Indonesia, dengan 55 pasien meninggal, dan  sembuh 30 pasien. (ant)