Protokol Covid-19

Kastara.ID, Jakarta – Dalam rapat pembahasan road map perikanan tangkap 2020-2024 di Gedung Mina Bahari IV, Selasa (24/3), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta jajarannya untuk tetap memberikan layanan prima. Hal yang penting kata dia ialah bekerja dengan menjalankan protokol Covid-19.

“Saya tetap ingin layanan yang kita berikan ke masyarakat tetap prima. Tidak bisa dalam kondisi begini, kita seolah-olah menutup aktivitas,” kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3).

Melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), KKP menyiapkan program penanggulangan Covid-19, yakni siaga nelayan. Program ini berisi bakti sosial, bakti usaha, dan bakti sehat perikanan untuk nelayan.

Dirjen Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar memaparkan, program ini akan menyasar 31 pelabuhan pusat dan perintis, serta unit pelaksana teknis dinas (UPTD) terkait hingga Mei mendatang. Selain itu, 1.000 kapal nelayan, 100 unit pengelolaan ikan (UPI), serta 100 tempat pelelangan ikan (TPI) di 34 provinsi di Indonesia juga turut menjadi target program tersebut.

“Prinsip kerjanya kolaborasi, melibatkan relawan, dan kemitraan serta physical distancing menerapkan seluruh protokol Covid-19,” sambungnya.

Adapun komponen kegiatan dari bakti sehat misalnya, terkait dengan penyediaan desinfektan chambers di setiap pelabuhan pusat dan pemeriksaan kesehatan atau pengecekan terhadap 50.000 nelayan di pelabuhan-pelabuhan terkait. Selanjutnya bakti sosial, berisi pembuatan fasilitas cuci tangan sederhana untuk nelayan atau anak buah kapal di pelabuhan.

“Untuk bakti usaha salah satunya akselerasi dan fasilitasi proses nelayan melaut (perizinan, SPB, dll),” tandasnya.

Selain terkait Covid-19, rapat tersebut juga membahas kerangka pembangunan perikanan tangkap yang terdiri dari peningkatan volume produksi, hasil tangkapan yang bernilai tinggi, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan multiplier effect atau berkontribusi pada peningkatan ekonomi wilayah dan nasional.

Adapun kebijakan pokok perikanan tangkap terangkum dalam empat poin. Pertama, membuka komunikasi dengan pemangku kepentingan untuk harmonisasi kebijakan berbasis data, informasi dan pengetahuan yang faktual. Kedua, pengelolaan sumber daya perikanan tangkap yang maju berkelanjutan melalui optimalisasi produktivitas sarana prasarana perikanan tangkap, penyediaan infrastruktur tangkap yang terintegerasi, optimalisasi pemanfaatan dan pengeloaan sumber daya ikan berbasis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Kemudian reformasi perizinan untuk keberlanjutan sumber daya ikan dan usaha perikanan tangkap serta pemberdayaan usaha dan perlindungan nelayan.

Ketiga, reformasi birokrasi DJPT menuju birokrasi yang lebih berkualitas. Keempat, kebijakan pengarusutamaan dan pembangunan lintas bidang seperti pembangunan berkelanjutan, gender, modal sosial budaya dan transformasi digital. (ant)