Kastara.ID, Jakarta – Jakarta Public Service (JPS) sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan dukungan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan bagi lansia di Ibukota.

Direktur Eksekutif JPS Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan untuk menyejahterakan para lansia.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur. Bahkan, bila perlu dan keuangan daerah memungkinkan maka nilai bantuan itu bisa ditambah,” ujarnya, Kamis (25/4).

Menurutnya, pemberian bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan bagi pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sangat dirasakan manfaatnya. Terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar para lansia.

Ia menambahkan, pendataan lansia yang berhak menerima bantuan perlu terus dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah Terkait (UKPD) sebagaimana amanat dari Pergub Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

“Jangan sampai ada lansia yang memang berhak tapi belum terdata dan tidak menerima bantuan,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2018 sudah didistribusikan sebanyak 28.420 KLJ. Sementara, tahun ini targetnya ada 11.999 lansia yang menerima bantuan sosial. (hop)