Headline

Legislator Setujui Santri Boleh Mudik dengan Syarat

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan setuju dengan usulan pemberian izin para santri melakukan mudik Lebaran saat pembelakuan larangan melakukan perjalanan antar daerah, 6-17 Mei 2021. Yandri menyebut dispensasi terhadap para santri layak dipertimbangkan. Namun Yandri menegaskan pemberian dispensasi tetap harus disertai pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Saat memberikan komentar (24/4), Yandri menambahkan, para santri bisa dimasukkan dalam pengecualian. Sehingga saat masyarakat lain dilarang mudik, para santri masih bisa melakukan perjalanan pulang menuju kampung halamannya.

Pada pelaksanaannya menurut politisi PAN ini, pihak pondok pesantren akan diikuti sertakan, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap para santri. Yandri menambahkan, pihak pondok pesantren itu langsung mengawal atau dikoordinasi untuk pemulangan para santri ke tempatnya masing-masing.

Dukungan serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Saat memberikan tanggapan di tempat terpisah, Ace mengatakan, para santri bisa mendapat dispensasi larangan mudik. Asalkan, menurut Ace, para santri wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menekankan para santri harus melengkapi diri dengan berbagai dokumen, seperti surat izin dari pihak pesantren dan surat keterangan bebas Covid-19 dari dokter. Santri juga harus negatif Covid-19 dibuktikan dengan adanya surat keterangan hasil tes PCR atau swab atau antigen.

Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta pemerintah memberikan dispensasi kepada para santri pondok pesantren. Ma’ruf berharap para santri diizinkan mudik ke kampung halamannya meski pemerintah menerapkan larangan, pada 6-17 Mei 2021. Ma’ruf menuturkan saat larangan mudik diterapkan, banyak santri yang pulang kampung dan harus melakukan perjalanan antar daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, Jumat, 23 April 2021. Dalam keterangannya, Masduki mengatakan, Wapres minta ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing. Selain itu para santri diminta tidak terkena berbagai aturan terkait larangan mudik.

Demi mempermudah para santri, Ma’ruf bahkan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengirim surat khusus kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pihak-pihak terkait. Diharapkan surat tersebut akan mempermudah pemberian dispensasi bagi para santri.

Menurut Masduki, Wapres melihat upaya ini perlu dan penting dilakukan demi kelancaran perjalanan para santri. Surat dispensasi juga diharapkan bisa membuat para santi bertemu dengan orang tua dan keluarganya, terutama saat Lebaran. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…