Kastara.ID, Depok – Lurah Curug, Kecamatan Bojongsari, Juanda mengingatkan warganya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu. Hal itu dilakukan agar warga terhindar dari denda.
“Jika PBB dibayarkan lebih cepat, maka akan memberikan rasa nyaman, karena sudah membayarkan kewajiban kita sebagai warga,” ujarnya sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok (24/5).
Menurut Juanda, pihaknya telah menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat dengan total 10.463 SPPT.
“Dari total SPPT itu, kami menargetkan seluruhnya dapat dibayarkan sampai bulan Desember nanti,” katanya.
Juanda berharap, warganya taat dalam membayar pajak. Sebab, imbuhnya, manfaat dari membayar pajak adalah untuk pembangunan di Kota Depok.
“Jadi, demi terciptanya pembangunan di Depok, mari taat dalam membayar pajak,” tutupnya. (dha)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment