Pilkada Serentak 2020

Kastara.ID, Jakarta – DPR RI menyatakan anggota TNI-Polri aktif dapat menjabat sebagai kepala daerah. Namun, dengan catatan mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau memiliki jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama.

“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Wali Kota,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri tidak boleh menjabat sebagai pejabat daerah.

“Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” sambungnya.

Junimart menjelaskan, pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengartikan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi pejabat kepala daerah.

“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tukas Junimart. (rso)