Supratman Andi Agtas

Kastara.ID, Jakarta – Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dipastikan kembali ke proporsinya yang ideal, yaitu menempatkan kursi pimpinan DPR RI sesuai lima besar perolehan kursi DPR RI hasil Pemilu. Dari hasil Pemilu 2019, F-PDI Perjuangan dipastikan mendapat jatah satu kursi Ketua DPR RI. Disusul kemudian F-PG, F-Gerindra, F-Nasdem, dan F-PKB masing-masing sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas saat menjadi pembicara pada Forum Legislasi bertajuk “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu”, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6). Sementara komposisi Pimpinan DPR RI yang ada sekarang hasil Pemilu 2014 merupakan pengembangan dari politik akomodasi. Namun kemudian pada revisi pertama, ada penambahan kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Apa yang saya maksudkan dengan politik akomodatif itu pada pembahasan yang lalu adalah bagaimana kursi Pimpinan DPR kita tambah satu untuk jatah PDI Perjuangan yang waktu itu sebagai pemenang Pemilu, tapi tidak mendapat jatah kursi pimpinan. UU MD3 sudah dua kali direvisi. Revisi pertama menyangkut penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, kecuali pimpinan DPR. Pada revisi kedua akhirnya menempatkan F-PDI Perjuangan sebagai wakil ketua DPR,” urainya.

Seperti diketahui hasil Pemilu April 2019 lalu menempatkan lima besar peraih kursi terbanyak di DPR RI. F-PDI Perjuangan mendapat 128 kursi, F-PG 85 kursi, F-Gerindra 78 kursi, F-Nasdem 59 kursi, dan F-PKB 58 kursi. “Untuk periode yang akan datang, kita kembalikan ke proporsi yang sebenarnya bahwa Pimpinan DPR tidak akan dipilih lagi dalam satu paket, tapi langsung ditegaskan dalam UU MD3 bahwa pemenang dengan raihan kursi terbanyak akan menempati posisi ketua,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

Untuk mendapat kursi Pimpinan DPR RI, lanjut Anggota Komisi VI DPR RI ini, harus didasari perolehan kursi, bukan suara dalam Pemilu. Bila perolehan suara Pemilu yang jadi ukuran, maka Partai Gerindra bisa menempati posisi kedua di parlemen dan Partai Golkar jadi urutan ketiga. “Saat ini sudah tak ada waktu lagi untuk mengubah UU MD3, karena waktu yang sempit,” imbuh Supratman. (rya)