UU MD3

Kastara.ID, Jakarta – Saat ini tak ada kebutuhan substansial lagi mengubah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selain waktu yang sangat terbatas di sisa masa jabatan periode 2014-2019 ini, juga tak ada urgensinya. Masih banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang lebih medesak yang dibutuhkan rakyat untuk segera disahkan DPR RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pariera menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertajuk “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu”, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6). Sebagai Anggota Komisi I DPR RI, ada dua RUU yang urgen, yaitu RUU Penyiaran dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

“Kalau kita bicara wacana perubahan UU MD3, menurut saya tak ada relevansinya. Pertama, secara substansi tak perlu ada perubahan. Kedua, waktunya terbatas. Masih banyak agenda pembahasan RUU lain yang tidak kalah pentingnya. Ketiga, rakyat akan bosan dengan pembahasan komposisi kursi Pimpinan DPR. Sekarang kita harus bicara legislasi yang benar-benar menyangkut kepentingan rakyat,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.

Wacana mengubah kembali UU MD3, menurut Andreas, hanya membicarakan kepentingan kelompok dan politik sesaat. Mengubah UU MD3 sekali lagi sama dengan bicara “kita untuk kita”. UU MD3 yang ada sekarang sudah ideal dengan menempatkan pemenang pemilu sekaligus peraih kursi parlemen terbayak sebagai Ketua DPR RI. Jadi, komposisi pimpinan DPR didasarkan pada komposisi dukungan rakyat. (rya)