Pulau H

Kastara.ID, Jakarta – Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta mengaku bersyukur dengan adanya putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya telah mengetahui atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh pihak pengembang Pulau H.

“Kami tentu merasa bersyukur dan senang dengan adanya putusan ini. Informasi putusan sejauh ini baru kami dapat melalui website resmi Mahkamah Agung karena memang salinan putusan gugatan yang memenangkan Pemprov DKI Jakarta atas keputusan pencabutan izin reklamasi Pulau H hingga saat ini belum diterima,” ujarnya (24/6).

Yayan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat juga masih menunggu upaya hukum lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat yakni pengembang Pulau H.

“Kami menunggu kalau-kalau pihak pengembang mengajukan upaya hukum lain atas perkara gugatan ini ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengembang Pulau H dimungkinkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta juga mempersiapkan diri untuk menghadapi PK yang diajukan oleh pihak pengembang Pulau H termasuk gugatan hukum lainnya yang masih berproses di meja hijau,” tandasnya. (hop)