PLN

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, pemerintah masih memiliki utang kepada perusahaan sebesar Rp 45,43 triliun. Dana itu merupakan utang kompensasi dari pemerintah yang masuk pembukuan PLN pada 2018 dan 2019.

“Total piutang dari 2017 sampai 2019 Rp 52,88 triliun. Piutang 2017 sebesar Rp 7,45 triliun sudah dibayar pemerintah akhir 2019. Jadi sisa Rp 45,43 triliun,” ungkap Zulkifli, Kamis (25/6).

Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah juga berjanji akan membayar kompensasi atas diskon tarif listrik rumah tangga di tengah pandemi virus corona hingga Juni 2020 sebesar Rp 3,15 triliun. Dengan begitu, total piutang pemerintah saat ini sekitar Rp 48 triliun.

Sebelumnya, isu bangkrut PLN ini timbul setelah PLN mencatatkan kerugian pada kuartal I 2020. Pada periode tersebut, perusahaan membukukan rugi fantastis sebesar Rp 38,87 triliun.

Situasi ini berbanding terbalik dengan kuartal I 2019 lalu, di mana perusahaan mengantongi laba bersih sebesar Rp 4,14 triliun. Jika dilihat, pendapatan PLN naik tipis hanya 5,48 persen menjadi Rp 72,7 triliun.

Raihan pendapatan itu mayoritas berasal dari penjualan tenaga listrik sebesar Rp 70,24 triliun. Sumber lain berasal dari penyambungan pelanggan sebesar Rp 1,83 triliun.

Meski pendapatan naik, tetapi beban perusahaan juga meningkat. Beban usaha PLN naik 7 persen dari Rp 73,63 triliun menjadi Rp 78,79 triliun. (mar)