Pilkada Serentak 2020

Kastara.ID, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa pagu indikatif KPU tahun 2021 adalah sebesar Rp 2,048 triliun. Dan ada usulan tambahan anggaran KPU sebesar Rp 696 miliar. Sedangkan pagu indikatif Bawaslu tahun 2021 adalah sebesar Rp 1,641 triliun. Kemudian ada usulan tambahan anggaran Bawaslu sebesar Rp 699 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S. Pribowo mengingatkan kembali kepada semua pihak tentang persetujuan yang sudah pernah disampaikan dalam RDP Komisi II sebelumnya bersama Menteri Keuangan maupun dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu mengenai pengajuan dana (tambahan) untuk pelaksanaan tahapan awal Pilkada yang dimulai 15 Juni 2020 lalu sebesar Rp 1,02 triliun dan telah direspons positif Kementerian Keuangan.

“Namun kenyataannya, dari penjelasan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu pada RDP Komisi II, ternyata sampai dengan hari ini dana yang diajukan dan sudah disetujui tersebut belum masuk ke dalam rekening KPU maupun Bawaslu. Hal ini tentu akan menghambat proses yang sudah atau akan dijalankan oleh KPU dan Bawaslu dalam rangka untuk melaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020,” ucap Johan di sela-sela RDP dengan KPU dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

Seperti diketahui bersama, sambung politisi PDI-Perjuangan itu, tahapan awal Pilkada itu sudah dimulai dalam kaitan menuju ke tanggal 9 Desember 2020. Ia mengaku masih ingat betul, ketika Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa anggaran tersebut menjadi penting, karena kalau tidak segera dicairkan maka akan mengganggu tahapan-tahapan berikutnya.

“Saya mendengar (dana tersebut) belum cair. Sekarang sudah tanggal 25 Juni 2020, padahal saya ingat betul pertengahan Juni sudah harus dicairkan. Oleh karenanya hal ini harus segera dicarikan solusinya,” tandasnya. Di sisi lain, Johan juga meminta penjelasan KPU mengenai adanya pergeseran anggaran dari program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik kemudian diubah menjadi program dukungan manajemen.

“Apakah program dukungan manajemen ini dalam konteks di KPU-nya terkait belanja pegawai, training, atau seperti apa, sehingga (KPU) menyimpulkan program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik tidak terlalu penting dan mengubah peruntukkannya untuk program dukungan manajemen,” tuturnya.

Sementara itu, dalam paparannya di hadapan Komisi II DPRI RI, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan ada beberapa agenda utama KPU ditahun 2021 mendatang. Pertama, melakukan perubahan struktur organisasi sesuai dengan Perpres Nomor 105 Tahun 2018.  Kedua, melakukan pemenuhan sarana dan prasarana seluruh Satker KPU secara bertahap. “Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan kepada masyarakat dan pemilih pemula berkaitan dengan sistem kepemiluan di Indonesia,” terang Arief. (rso)