Kastara.ID, Jakarta – PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional Moda Raya Terpadu (MRT) mulai 25 Juni 2021 sebagai bentuk kontribusi dan mematuhi kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William P Sabandar mengatakan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

“Perubahan jam operasional ini dalam rangka PPKM Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi mencegah dan menekan angka penyebaran COVID-19,” ujarnya, Jumat (25/6).

William mengatakan, operasional di hari Senin sampai Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Sedangkan Sabtu sampai Ahad (akhir pekan) atau hari libur MRT beroperasi pukul 06.00-21.00 WIB.

Ia menambahkan, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit di jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB.

“Untuk headway di luar jam sibuk dan akhir pekan (weekend) tiap 10 menit. Jumlah penumpang dibatasi 70 orang per kereta,” terangnya.

Menurutnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 di antaranya dengan memberikan vaksinasi kepada seluruh karyawan dan seluruh mitra kerja.

Selain itu, juga dilakukan penerapan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker di seluruh area stasiun MRT Jakarta dan selalu mengedukasi pengguna untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta maupun area peron stasiun.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) juga secara rutin melakukan pembersihan secara menyeluruh terhadap fasilitas stasiun dan Ratangga untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik,” tandasnya. (hop)