Garuda Indonesia Airbus A330-900 ER

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Hong Kong mengumumkan melarang semua penerbangan dari Indonesia. Pelarangan ini menyusul melonjaknya penularan virus corona atau Covid-19 varian baru di Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Luar Negeri Hong Kong, Kamis (24/6).

Pelarangan berlaku efektif sejak Hari ini, Jumat (25/6). Pemerintah Hong KongĀ  menetapkan Indonesia sebagai negara dengan kategori A1 atau memiliki risiko tinggi. Sehingga semua penumpang dan penerbangan dari Indonesia dilarang masuk wilayah otonomi yang menjadi bagian dari negara China itu.

Sebelumnya, pemerintah Hong Kong juga melarang maskapai penerbangan Garuda Indonesia membawa penumpang ke wilayah yang pernah menjadi bagian dari Inggris itu. Garuda dilarang beroperasi selama dua pekan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Menanggapi larangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau para pekerja migran Indonesia yang berada di Hong Kong segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Indonesia, beberapa negara yang dimasukkan dalam katagori A1 adalah Filipina, India, Nepal, dan Pakistan. Penerbangan dari negara tersebut juga tidak diperbolehkan masuk. Meski demikian pemerintah Hong Kong menyebut pelarangan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. (ant)