Besok Pemerintah Kembali Lelang Rp 4 Triliun Sukuk Negara

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah kembali melakukan lelang penjualan lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (26/7) besok. Target indikatif yang ditetapkan melalui lelang ini sebesar Rp 4 triliun yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Dari lima seri sukuk negara yang akan dilelang, empat di antaranya merupakan sukuk negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS), sementara satu seri lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S).

Sukuk negara berbasis proyek yang akan dilelang yaitu seri PBS006, PBS009, PBS011, dan PBS012. Seri PBS006 akan jatuh tempo pada 15 September 2020, menawarkan imbalan sebesar 8,25 persen. Seri PBS009 akan jatuh tempo pada 25 Januari 2018, menawarkan imbalan sebesar 7,75 persen.

Seri PBS011 akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023, menawarkan imbalan sebesar 8,75 persen. Seri PBS012 akan jatuh tempo pada 15 November 2031, menawarkan imbalan sebesar 8,875 persen.

Penerbitan keempat seri sukuk negara seri PBS tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2016 dan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara sukuk negara jangka pendek yang akan dilelang yaitu seri SPN-S 27012017. Menawarkan imbalan berupa diskonto, seri ini akan jatuh tempo pada 27 Januari 2017. Penerbitan sukuk negara ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset BMN berupa tanah dan bangunan.

Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyatakan, lelang akan dibuka pada 26 Juli 2016 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilakukan pada 28 Juli 2016.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids). Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…