Berita

Kelangkaan Pasokan Garam Karena Faktor Cuaca

Kastara.id, Jakarta – Pasokan garam dalam beberapa waktu terakhir mengalami hambatan yang cukup menyita perhatian. Akibat dari terhambatnya pasokan garam, sejumlah daerah mengalami kelangkaan garam konsumsi sehingga masyarakat pun harus membeli garam dengan harga yang cukup tinggi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kelangkaan pasokan garam nasional lebih disebabkan oleh gagal panen garam di sejumlah daerah lantaran terimbas anomali cuaca. “Karena adanya anomali cuaca, maka petambak garam belum mulai panen sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (25/7).

Petani garam melakukan aktivitasnya di sekitar pesisir pantai pada musim panas sekitar bulan Juni–November. Jika  musim panas tiba dan tanah garam disekitar pantai sudah mengering, petani garam akan beramai-ramai mengumpulkan tanah garam yang kemudian dicampur dengan air laut untuk mendapatkan larutan garam kemudian dimasak sampai menjadi kristal-kristal garam.

Semakin banyak kadar garam yang terkandung  dalam tanah garam, makin banyak kristal garam yang dihasilkan saat dimasak. Garam-garam ini kemudian diberi yodium (KIO3) dan dijual ke konsumen.

Guna mencari solusi untuk menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah pun membentuk tim verifikasi yang terdiri dari Kemenko Maritim, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, dan BPS.

Nantinya, hasil verifikasi tim tersebut akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.

“Kami terjukan tim verifikasi ke lapangan. Tim saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan review terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi,” kata Brahmantya.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf juga mengaku telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan ke sentra produksi garam di Jawa Timur. Laporan sementara menyebutkan, penyebab kelangkaan pasokan garam disebabkan faktor cuaca.

“KPPU sudah melakukan penelitian ke sentra produksi garam. Di Jawa Timur dilaporkan, faktor produksi yang turun karena cuaca menjadi penyebab harga garam lebih tinggi dari yang diperkirakan,” ujar Syarkawi.

Namun, Syarkawi menambahkan, pihaknya juga sedang meneliti terkait adanya dugaan kesengajaan pihak tertentu yang memicu kenaikan harga garam.

Menurut Syarkawi, kalau pasokan cukup dan distribusi sampai kepada end user atau konsumen tidak bermasalah maka tidak akan mengalami kenaikan harga signifikan.  KPPU perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menjalin kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan garam dan jalur distribusinya.

“Kalau ada kenaikan harga akibat ada orang yang bermain-main di rantai distribusi dan mengarah ke praktik kartel, diharapkan dapat dikenakan tindakan pidana, saat ini konsentrasi KPPU adalah melakukan pengawasan untuk memastikan, apakah ada indikasi lain penyebab kelangkaan garam yang menjadi penyebab kenaikan harga,” kata Syarkawi.

Untuk mengatasi permasalahan tata niaga garam, KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri Kementerian dan Kelautan tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Sebelum peraturan ini terbit, KKP akan berkoordinasi dulu dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini selaras,” ujar Brahmantya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin impor garam konsumsi kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang pergaraman guna pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi.

Garam konsumsi yang dimaksud adalah garam dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persen yang digunakan untuk industri garam konsumsi beryodium.

Ke depannya pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…