Kastara.ID, Bandung – Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, pihaknya telah mengamankan mantan Bupati Garut, Aceng Fikri saat melakukan operasi yustisi pada Jumat (23/8) lalu.

Aceng ditangkap bersama wanita bernama Siti Elina Rahayu di Hotel Veleza, di Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung.

Aceng dan wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP lantaran saat ditemukan di dalam kamar kartu tanda penduduk (KTP) keduanya berbeda. Hal ini menimbulkan kecurigaan lantaran hotel tempat mereka menginap kerap digunakan sebagai ajang perbuatan asusila.

Mujahid menjelaskan Satpol PP Kota Bandung sudah berulang kali melakukan operasi yustisi di hotel tersebut.

Selain Aceng dan wanita tersebut, pada operasi yustisi tersebut ikut diamankan dua pasangan laki-laki dan perempuan. Mereka terbukti ‘ngamar’ meskipun bukan pasangan suami istri.

Sementara itu Aceng mengakui telah menginap di hotel tersebut. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI ini mengaku menginap dihotel tersebut lantaran sedang berobat di dokter gigi. Aceng menegaskan wanita yang bersamanya adalah istrinya yang sah.

Aceng Fikri diketahui menikahi istri ketiganya pada April 2019. Pernikahan tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran usia wanita yang dinikahinya terpaut 16 tahun. (rya)