Haji

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar pertemuan dengan pihak Duta Besar Arab Saudi di Jakarta yang diwakili Esham Altsaqafi untuk membicarakan perihal izin pemberangkatan umrah jemaah dari Indonesia.

“Kami berharap pemerintah Arab Saudi dapat mencabut suspen dan kemudian memberikan kesempatan bagi jemaah umrah Indonesia agar dapat berangkat ke Tanah Suci,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi seperti dikutip dalam laman Kemenag, hari ini Sabtu (25/9).

Dalam permohonan izin tersebut, Khoiri menjelaskan penanganan Covid-19 di Indonesia semakin membaik.

Jemaah umrah dari Indonesia juga nantinya siap untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi salah satunya terkait protokol kesehatan dan vaksinasi.

“Kami harap, jemaah dari Indonesia mendapatkan prioritas untuk bisa berangkat,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Dubes Arab Saudi di Jakarta, diwakili Esham Altsaqafi menjelaskan, pemerintah Arab Saudi tidak pernah melarang jemaah Indonesia untuk melaksanakan umrah.

Hanya saja, terdapat pembatasan jumlah jemaah untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, Esham juga menyebut dirinya telah melaporkan penanganan dan data kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin melandai.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertimbangan agar menambah kuota jemaah umrah dari Indonesia.

“Semua ini karena prosedur penyelenggaraan umrah yang diperketat. Untuk mencegah timbulnya penyebaran Covid-19,” tandas Esham.

Sebagai informasi, setidaknya terdapat lima negara yang belum memperoleh izin pemberangkatan umrah dan haji dari pemerintah Arab Saudi. Lima negara tersebut antara lain Indonesia, India, Pakistan, Turki, hingga Mesir. (put)