Stunting

Kastara.ID, Depok – Sebagai upaya mencegah stunting, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bekerja sama dengan Universitas Padjajaran menggelar kegiatan penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting. Acara ini bertujuan untuk menyusun dokumen strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting dengan hasil akhirnya adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) percepatan penanganan stunting di Kota Depok.

Kapala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Depok, Zakiah mengatakan, terdapat enam perubahan perilaku pencegahan stunting yang diinginkan. Pertama dari sisi ibu hamil, harus Minum Tablet Tambah Darah (TTD), mengikuti kelas ibu hamil, melakukan Antenatal Care (ANC) secara rutin dan sesuai standar, serta khusus ibu hamil (bumil) kekurangan energi protein (KEK) mengonsumsi Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

“Kedua pada bayi, mendapatkan ASI eksklusif, serta mendapatkan imunisasi lengkap,” ujarnya yang dilansir laman resmi Pemkot Depok (24/9).

Berikutnya, pada bayi usia 6-24 bulan, mendapatkan makanan pendamping ASI dan makanan lokal, balita juga terpantau dalam status gizi baik pertumbuhan dan perkembangan. Balita juga dipastikan mendapat vitamin A, imunisasi dasar lengkap dan imunisasi lanjutan, serta di daerah endemik kecacingan, mengonsumsi obat cacing.

“Keempat untuk remaja putri, meminum tablet tambah darah.” jelasnya.

Selanjutnya, bagi orang tua dari bumil dan balita, keluarga bumil mengikuti kelas ibu hamil. Lalu, bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia dua tahun (Baduta) mendapat konseling MP ASI.

“Terakhir, rumah memiliki akses jamban sehat, serta akses air minum yang layak,” ungkapnya.

Zakiah juga menambahkan, dalam pencegahan stunting dibutuhkan adanya kolaborasi lintas Perangkat Daerah (PD), serta kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), hingga organisasi profesi maupun mitra kesehatan lainnya.

“Sedangkan kegiatan yang akan dilaksankan meliputi pembentukan tim Strakom KPP, penyusunan dokumentasi Strakom KPP, FGD penyusunan Strakom KPP, penyusunan regulasi, KAP petugas kesehatan, KAP kader, pamantau, sampai dengan pelaporan,” tandasnya. (dha)