Kastara.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia konsisten menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Hadir dalam kesempatan ini pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dari seluruh Indonesia, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perekonomian, BPS dan para pejabat di lingkungan Kemnaker.

Hanif mengatakan, aturan PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan. “Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak,” kata Hanif.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum  bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu: inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen.

“Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga minta Gubernur meminta menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten,” ujar Hanif.

Sejalan dengan itu, kata Hanif, Gubernur juga wajib untuk berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dalam memastikan pelaksanaan UM di lingkungan administratifnya agar berjalan sesuai dengan peraturan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul akibat penetapan UM.

Lebih jauh Hanif mengungkapkan demi efektivitas penetapan UM 2017, pihaknya telah melakukan berbagai upaya yakni mengirim surat kepada Mendagri agar dapat membantu persiapan penetapan UM 2017 dan melakukan evaluasi penetapan upah minimum 2016, mengirim surat ke Gubernur perihal penjelasan penatapan UM dengan menggunakan formula perhitungan UM sebagaimana diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015 dan berkordinasi dengan BPS untuk mendapatkan data inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) untuk digunakan sebagai variabel dalam formula perhitungan UM tahun 2017.

“Kemnaker juga telah bertindak proaktif melakukan asistensi bagi daerah yang berkonsultasi terkait penetapan UM tahun 2017 baik melalui via telepon maupun yang datang langsung ke Dirjen PHI dan Jamsos,“ kata Hanif.

Terkait masih adanya (delapan) Provinsi yang UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat, maka sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2015 Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun. (npm)