Jalur Sepeda

Kastara.ID, Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menindak puluhan kendaraan roda dua yang menyerobot jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat Erwansyah mengatakan, pihaknya bersama kepolisian melakukan sosialisasi sekaligus menindak kendaraan yang melintasi ataupun parkir di jalur sepeda.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diterbitkan pada 20 November lalu. “Hari ini ada 35 kendaraan roda dua yang ditilang,” ujar Erwansyah, Senin (25/11).

Ia menyebutkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 15 personel berikut lima petugas kepolisian. Para personel tersebut ditugaskan menyisir jalur sepeda di lokasi.

“Kami juga menempatkan petugas yang dibagi dalam dua shift,” tandasnya. (hop)