Pieko Njotosetiadi

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi terbukti memberikan suap kepada Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan. Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/12).

Jaksa mengatakan, suap yang diberikan Pieko sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,5 miliar. Duit tersebut, lanjut Jaksa, diberikan kepada Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.

Seperti diketahui, Dolly dan Kadek diduga bersekongkol dengan Pieko selaku Dirut PT Fajar Mulia Trasindo terkait distribusi gula. Ketiganya kini sudah berstatus tersangka. (rso)