Masker

Kastara.ID, Jakarta — Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 yang memberikan kewenangan penuh izin pembelajaran sekolah tatap muka Januari 2021 pada pemerintah daerah diharapkan dicermati betul oleh semua kepala daerah. Pasalnya pembelajaran tatap muka dalam SKB ini bukanlah sebuah kewajiban atau keharusan. Kepala daerah yang merasa di daerah masih ada risiko penularan, tentunya berdasarkan data epidemiologi Covid-19, diharapkan menahan diri untuk tidak dulu membuka sekolah tatap muka.

Anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris mengungkapkan, peta zonasi risiko yang tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mengisyaratkan semua kepala daerah harus cermat dalam mengambil keputusan pembukaan sekolah. Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan adalah apakah 3T (testing, tracing, treatment) sudah maksimal dijalankan di daerah masing-masing atau sudah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan WHO. Daerah yang selama ini ditetapkan sebagai zona hijau, tidak 100 persen aman dari potensi transmisi penularan terlebih jika jumlah testing-nya ternyata minim.

“Tentunya kita berharap kepala daerah lebih cermat sebelum memutuskan membolehkan pembelajaran tatap muka di wilayahnya masing-masing. Selama 3T belum maksimal, penerapan 3M di masyarakat juga belum sepenuhnya disiplin, ditambah infrastruktur penerapan protokol kesehatan di sekolah belum sempurna, lebih baik pembelajaran tatap muka jangan dilakukan dulu. Kita harus sedikit bersabar demi keselamatan bersama,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (24/11).

Menurut Fahira, jika ada kepala daerah yang belum membolehkan pembelajaran tatap muka di daerahnya berlangsung bukan berarti daerah tersebut tidak berhasil menanggulangi Covid-19, tetapi lebih kepada sikap kehati-hatian karena pandemi sama sekali belum berakhir sehingga potensi penularan bahkan penambahan kasus masih terus bisa terjadi. Secara umum penanggulangan Covid-19 di Indonesia masih belum sepenuhnya mampu mengendalikan laju penyebaran virus. Selain itu, positivity rate atau tingkat penularan di Indonesia masih cukup tinggi. Bahkan usai libur panjang beberapa waktu lalu, di beberapa daerah saat ini mulai terjadi penambahan kasus.

Hal lain yang perlu dicermati kepala daerah soal pembelajaran tatap muka adalah prakondisi di seluruh Indonesia sebelum Januari 2021 yaitu sepanjang Desember 2020. Seperti yang kita ketahui bersama pada Desember 2020 ada dua even utama yang berpotensi melahirkan kerumunan yaitu kampanye dan pemungutan suara Pilkada di 270 daerah dan libur akhir tahun. Kedua momen ini punya potensi mempengaruhi terjadinya kenaikan angka tingkat penularan di berbagai daerah.

“Jadi sebenarnya pemilihan Bulan Januari 2021 untuk dibolehkan membuka sekolah tidak sepenuhnya tepat, mengingat pada Desember 2020 ada dua even besar di negeri ini yaitu pilkada dan libur akhir tahun. Makanya sekali lagi, kepala daerah yang diberi kewenangan penuh pembelajaran tatap muka harus benar-benar cermat mengambil keputusan. Semua kondisi harus menjadi perhitungan,” ujar Senator Jakarta ini. (dwi)