Tipiring

Kastara.ID, Depok – Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (25/11). Seluruhnya melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang ikut sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan pada hari ini. Mereka sudah kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar.

“Ada 10 pelanggar yang ikut tipiring setelah berhasil kami tertibkan,” kata Lienda yang dimuat laman resmi Pemkot Depok.

Lienda berharap sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, berdasarkan sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, 10 pelanggar PKL tersebut dikenakan denda senilai Rp 100 ribu. Karena mereka kedapatan sudah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012.

“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (dha)