Korupsi

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang dapat merugikan negara. Karenanya, dia menilai koruptor sebagai penjahat kemanusiaan dan musuh bersama sehingga harus diberantas.

“Ingat, koruptor adalah penjahat kemanusiaan dan musuh kita bersama yang harus kita tumpas,” ujar Burhanuddin dalam sebuah webinar yang disiarkan kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11).

Menurut Burhanuddin, hukuman mati memungkinkan diterapkan kepada para koruptor. Sepanjang masih diatur dalam undang-undang. Selain itu dia menilai masyarakat masih menganggap hukuman mati masih diperlukan untuk menjamin perlindungan HAM.

“Jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan atau kontra terhadap hukuman mati, maka harus ada batu uji yang mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi rakyat. Ia menilai pidana mati bagi koruptor masih diperlukan sebagai perlindungan HAM.

“Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat. Semakin tinggi kualitas kejahatan, semakin tinggi juga kualitas disharmonisasi sosialnya yang ditimbulkan,” katanya.

Jaksa Agung menegaskan, penerapan hukuman mati harus dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan kondisi sosial yang terguncang akibat adanya kejahatan tersebut.

Selain itu, lanjut Burhanuddin, hak asasi sejatinya harusnya berjalan beriringan dengan kewajiban asasi, dengan begitu jika ada pihak yang melanggar hukum maka negara dapat mencabut HAM seseorang.

“Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila tersebut melanggar undang-undang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 J ayat 1 UUD 45 yang telah meweajibkan setiap orang untuk meghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tuturnya.

“Dalam Pasal 28 J ayat 2 UUD 45 telah menegaskan jika ham dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 J ayat 2 UUD 45 yang merupakan pasal penutup tentang HAM, maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan,” imbuhnya. (ant)