Kabid Humas

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya belum memberikan izin pelaksanaan terkait Aksi Reuni 212 yang rencananya akan dilakukan pada 2 Desember 2021 di titik pusat kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Salah satu alasan belum diterbitkannya izin tersebut karena pihak penyelenggara belum memenuhi syarat administrasi. Meskipun pengajuan aksi ini sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

“Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11).

Zulpan merinci sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak penyelenggara, mulai dari proposal kegiatan sampai dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Menurutnya, salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Satgas.

“Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi,” jelasnya.

Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, Zulpan berharap aksi massa dapat mengerti situasi dan kondisi saat ini serta tidak nekat dalam melakukan aksi reuni 212.

“Mari semuanya memahami dan mengerti situasi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga diharap memiliki empati, karena kerumunan yang terjadi bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19,” tukas Zulpan.

Sebagai informasi, Panitia Reuni Aksi 212, Eka Jaya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan akan dilakukan dengan format aksi massa. Kegiatan ini mungkin untuk dilakukan, karena DKI Jakarta sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Namun, hingga kini Eka belum dapat memastikan estimasi massa yang akan hadir dalam agenda tersebut. Hanya, dia memprediksi sekitar jutaan. (ant)