Kastara.ID, Jakarta – Tiga Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung yang terlibat tindak pidana terhadap dua korban tewas menjalani proses hukum.

“Proses hukum terhadap tiga oknum TNI tersebut sesuai perintah Panglima TNIĀ  Jenderal Andika Perkasa kepada Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12).

Pelimpahan ke penyidik TNI dan TNI AD ini setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu (22/12) lalu dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung (8/12), di mana dua korban tewas (HS dan S) akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Menurut Kapuspen TNI, tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kapuspen TNI mengatakan, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum Anggota TNI AD tersebut. (ant)