Angin Prayitno Aji

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum terkait pemberian bebas sanksi insentif bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut program tax amnesty maupun yang tidak.

Aturan pajak bebas sanksi 200% ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

“PMK ini kan baru kemarin ya 2018. Ini lah nanti kita lebih gencar lagi memberikan imbauan lebih masif. Ya belum greget makanya tetap diimbau dan diminta,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji di Jakarta, Kamis (25/1).

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya aturan tersebut memberikan kesempatan yang besar terhadap masyarakat yang belum melaporkan harta di dalam laporan SPT.

Aturan ini selain mengatur soal pemberian ‘ampunan’ atau insentif bagi peserta tax amnesty maupun bukan untuk terbebas dari sanksi administrasi yang mencapai 200% bagi harta yang terbukti belum dilaporkan, juga mengatur soal kemudahan mendapatkan fasilitas bebas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan balik nama aset berupa tanah dan bangunan.

“PMK 165 lho itu pintunya gede banget, silakan gitu daripada nggak ada sama sekali. Jadi beri kesempatan walaupun tarifnya bukan 2%, 3%, 5% tapi itu masih kebaikan memang pasal di undang-undang kita masih agak terbuka,” ungkapnya.

Ia pun berharap dengan adanya aturan tersebut para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan momen tersebut. “Daripada mendapatkan sanksi di kemudian hari,” pungkasnya. (mar)