TKI Ilegal

Kastara.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta agar mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian agar serius mencegah dan menindak siapa pun yang terlibat dalam usaha pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.

“Sampai saat ini kami melihat Kemnaker dan Polri rajin melakukan penggerebekan tempat penampungan calon TKI ilegal yang siap diberangkatkan ke luar negeri. Namun, sampai saat ini belum ada orang atau pihak perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi tersangka. Ada apa,” kata Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabriel Sola, di Jakarta, Jumat (26/1).

Gabriel menegaskan, sudah berpuluh-puluh tahun penggerebekan tempat penampungan calon TKI ilegal, namun kejahatan yang sama terus terjadi.

“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan kejahatan seperti itu terus terjadi karena pihak perusahaan yang melakukan penampungan dan pengiriman calon TKI ilegal tidak ditindak secara hukum. Sebagian dari pelaku malah dijadikan ATM oleh sejumlah oknum pejabat pemerintah. Kami minta di zaman Pak Jokowi hal seperti itu harus dihilangkan,” tegas Gabriel.

Menurut Gabriel, Presiden harus selalu ingatkan Kemnaker dan Polri soal masalah tersebut mengingat mulai April 2018, pemerintah akan memberlakukan ketentuan pengiriman TKI pekerja rumah tangga (PRT) ke negara-negara Timur Tengah (Timteng).

“Saya khawatir para pemain lama dalam perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI akan kembali beraksi. Mereka kembali melakukan permainan lama yakni menyuap oknum-oknum pejabat di Kemnaker, BNP2TKI dan Polri,” ujar dia.

Kemnaker dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Anugrah Sumber Rejeki di Jalan Batu Sari II Nomor 74, Condet, Jakarta Timur (25/1).

“Kita bermula dari informasi dari Bareskrim, bahwa ada indikasi penempatan calon TKI ke Timteng, setelah kita cek di sini ternyata mereka mau diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Kepala Subdirektorat Perlindungan TKI, Kemnaker Yuli Adi Ratna. Dijelaskan Yuli, total calon TKI yang ditampung sebanyak 14 orang. “Dari sisi dokumen semuanya lengkap, hanya saja ada beberapa yang masih menunggu proses pembuatan paspor,” jelas Yuli.

Berdasarkan hasil pengecekan, lanjut Yuli, ditemukan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon TKI. Didalam surat pernyataan tersebut berbunyi bahwa calon TKI harus membayar Rp 35 juta jika gagal ditempatkan. Namun, itu tidak ada dalam undang-undang yang mengatur hal seperti itu. Sebelumnya, Kemnaker menggerebek tempat penampungan calon TKI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (18/1).

Di tempat penampungan itu tim gabungan menemukan 100 orang calon TKI ilegal yang siap diberangkatkan ke sejumlah negara di Timteng. Pada Selasa (23/1) malam, Kemnaker juga menggerebek tempat penampungan calon TKI ilegal milik PT Hasindo Karya Niaga di Jalan Raya Hankam Gang Swadaya II, RT 004 RW 008, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat. Di tempat itu petugas menemukan 41 calon TKI berbagai daerah dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Namun, sayang sampai saat ini belum ada pihak perusahaan yang menampung calon TKI itu dijadikan tersangka.

Gabriel mengatakan, penempatan TKI ke Timteng jelas tindakan illegal. Karena, pengiriman pekerja migran ke Timteng sudah dilarang.

Gabriel mendukung langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan agar TKI pekerja rumah tangga kembali ditempatkan di negara-negara Timteng. Pasalnya, sampai saat ini sekitar 10.000 TKI PRT yang dikirim secara ilegal ke negara-negara Timteng.

Sementara itu, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, memperkirakan ada 30.000 TKI ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri tiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu. “Pasca-kebijakan pemberhentian pengiriman ke Timteng, ternyata impact-nya malah banyak TKI ilegal yang terkirim dan menimbulkan masalah. Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi diperkirakan 30.000 orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya,” kata Nusron.

Sebagaimana diberitakan, sejak 4 Mei 2015, pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman TKI sebagai PRT ke-21 negara di Timteng. Kebijakan itu diambil setelah dua pembantu rumah tangga asal Indonesia dihukum mati di Arab Saudi.

Larangan itu berlaku antara lain untuk Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania. (nad)