Narkoba

Kastara.id, Depok – Selama bulan Januari 2018, puluhan tersangka kasus narkoba telah ditangkap jajaran Polresta Depok. Selain tersangka, juga barang bukti yang disita puluhan kilogram ganja serta puluhan gram sabu.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, anggota Satresnarkoba Polresta Depok selama bulan Januari telah mengungkap 36 kasus dengan 38 tersangka ditangkap. Pelaku akan dikenakan undang-undang narkoba dengan pasal kedapatan dan ditemukan dengan ancaman diatas 10 tahun.

“Dari jumlah tersangka yang kita tangkap, dua di antaranya kurir ditangkap dengan jumlah barang bukti 25 Kg ganja ditangkap di daerah Bojonggede dan Pancoran Mas. Selain itu lima kilogram ganja lainya disita tanpa ada pelaku dengan total jumlah barang bukti 31 kg ganja senilai puluhan juta rupiah,” ujar Didik, Jumat (26/1) siang.

Didik menambahkan, selain ganja, petugas juga telah menyita 53,94 gram sabu. “Rata-rata pelaku merupakan pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap. Ada juga penggagalan peredaran narkoba sebanyak 15 kg ke Bima, NTB,” ungkap Didik.

Dengan tertangkapnya puluhan tersangka dan barang bukti, Didik berkomitmen akan terus berperang terhadap narkoba menjaga Kota Depok bersih dari peredaran narkoba.

“Kita akan perang terhadap narkoba, komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Akan kita ciptakan generasi yang berkualitas dalam membangun negara yang lebih bersih,” pungkas Didik. (rud)