RPTRA

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sehubungan dengan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, penutupan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada area publik dan tempat lainnya.

“RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA selama masa penutupan. Kami sudah memasang pengumuman di gerbang RPTRA,” ujarnya, Selasa (26/1).

Tuty menjelaskan, untuk pengelola RPTRA tetap masuk kerja dan melakukan tindakan yang dikonsentrasikan pada penyemprotan disinfektan di lingkungan RPTRA, pembersihan dan perawatan, serta menjaga aset RPTRA.

“Pengelola tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya agar RPTRA tetap bersih dan terawat,” tandasnya. (hop)