Edhy Prabowo

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya sudah menyelamatkan uang negara senilai Rp 416,9 miliar. Hal tersebut berkat penindakan yang dilakukan KPK selama periode tahun 2021.

“Pengembalian kerugian negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan KPK. Yaitu melalui berbagai upaya penindakan,” ucapnya ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).

Adapun rincian uang negara yang berhasil diselamatkan itu Rp 207,7 miliar berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan.

Sementara Rp 182,2 miliar berasal dari penetapan status, penggunaan dana hibah, dan disetorkan ke kas daerah.

Selanjutnya KPK juga memperoleh Rp 203,59 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tindak pidana kasus korupsi.

Rinciannya yaitu Rp 1,67 miliar dari kasus gratifikasi, Rp 166,48 miliar uang sitaan TPPU dan uang pengganti, serta Rp 24,63 miliar berasal dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi, dan TPPU.

“Kemudian ada PNBP 203,59 miliar,” kata Firli.

Sedangkan, KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari upaya pencegahan. Yakni sebesar Rp 114,29 triliun.

“KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,29 triliun pada tahun 2021,” tandasnya. (ant)