Kastara.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Senin (26/2) pagi ini.

“Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut,” kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur dalam pesan singkatnya.

Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK tanpa merinci apa saja alasannya.

Melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat (2/2), Ahok mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ahok kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu. Ahok tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Mei tahun lalu. (rud)