KTP EL

Kastara.ID, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengeluarkan prosedur serta cara untuk mengganti data di KTP elektronik, seperti foto dan tanda tangan. Prosedurnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk mengganti foto KTP elektronik warga harus mendaftarkan diri di kelurahan setempat. Kemudian petugas akan menjadwalkan foto ulang di Disdukcapil.

“Untuk ganti foto, KTP elektroniknya akan langsung dicetak. Selain mengganti foto dan tanda tangan perubahan KTP elektronik bisa dilakukan, misalnya ada elemen data yang diganti, KTP rusak atau hilang, perubahan wajah yang signifikan. Atau KTP telah dicetak kurang lebih empat tahun,” katanya seperti dimuat di situs resmi Pemkot Depok (25/2).

Ketika mendaftar di kelurahan, ada surat pernyataan yang harus diisi dengan tanda tangan bermaterai. Lalu harus meninggalkan kontak untuk informasi penjadwalan foto maupun pengambilan KTP elektonik.

“Nanti petugas akan memberikan infomasi melalui Whatsapp. Kami juga telah menyiapkan 20 ribu blanko KTP elektronik,” tutupnya. (lan)