Verifikasi Parpol

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk mengatasi persoalan teknis pemilu.

“Pandangan saya, sikap Pemerintah menolak Perppu dengan mempertimbangkan parameter obyektif, sebagaimana dimaksud putusan Mahakmah Konstitusi (MK) nomor 138/2009, dalam putusannya merumuskan tiga syarat untuk mengukur kepentingan yang memaksa,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (26/3).

Menurut Mendagri, tiga syarat yang dimaksud dalam putusan MK tersebut yakni, keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum, Undang-Undang (UU) yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU, karena membutuhkan waktu yang lama sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.

“Problem teknis pemilu yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut, sudah ada rujukan hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU). “Prinsipnya kami mendukung langkah langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU, guna memberikan solusi untuk persoalan teknis yang ada,” pungkasnya. (npm)