Kastara.ID, Depok – 70 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang terdiri dari eselon II, III, dan IV, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E-LHKPN Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung Selasa (26/3), digagas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok dan bertujuan mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan bersih.

Penyelenggaraan Bimtek merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Juga sekaligus merujuk kepada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 503/1805/KPTS/BKPSDM/Huk/2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Kegiatan Bimtek yang berbasis Aplikasi Elektronik-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (E-LHKPN) menjadi harapan tersendiri bagi Wali Kota Depok Mohammad Idris. Pembinaan tersebut dinilai sebagai program strategis, mewujudkan integritas dan komitmen pelayan negara.

Bahkan, kata Mohammad Idris, pelaporan kekayaan harus dilakukan sebelum dan saat sesudah menjabat. Baik ketika mutasi, promosi, atau pensiun.

“Sebagai pejabat, kita harus siap melaporkan, diperiksa, dan diumumkan harta kekayaannya. Tidak boleh dengan dalih takut riya, karena melaporkan ini merupakan kewajiban kita sebagai pejabat,” katanya.

Menurut Mohammad Idris, pelaporan harta kekayaan yang sudah berbasis elektronik, semakin memudahkan kedua belah pihak dalam memproses laporan harta kekayaan karena sudah bisa diakses menggunakan ponsel pintar pribadi.

Idris juga berharap, melalui Bimtek E-LHKPN, para ASN dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan. Termasuk, imbuhnya, memiliki kesadaran moral, untuk melaporkan harta dengan sejujur-jujurnya.

“Lebih utama lagi, tepat waktu dan sesuai aturan. Dengan demikian, terwujud pemerintahan yang bersih dari korupsi,” ucapnya. (*)