Ancol

Kastara.ID, Jakarta – PT Pembangunan Jaya Ancol memperpanjang masa penutupan seluruh unit rekreasi, resort dan restoran hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan, langkah ini diambil sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 16 Tahun 2020 Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) serta penetapan status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.

“Sebelumnya manajemen menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14–27 Maret 2020,” ujar Sahir, Kamis (26/3).

Ia juga menyampaikan bahwa kawasan rekreasi, resort di bawah naungan Manajemen Ancol dan restoran di Taman Impian Jaya Ancol juga ditutup sementara sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Penutupan seluruh unit rekreasi, resort dan restoran di kawasan Ancol, secara efektif dapat mencegah penyebaran COVID-19.

“Kita semua berharap penyebaran COVID-19 dapat segera mereda dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif seperti sedia kala,” tandasnya.
 (hop)