Hak Politik

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum dilarang membuat peraturan yang dapat menghilangkan hak politik seseorang, khususnya terkait pelarangan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamnangan Laoly di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/4).

“Sebaiknya itu diatur di materi undang-undang. Kalau dia ada di tingkat peraturan teknis KPU, maka KPU itu tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak, itu undang-undang yang mengatur,” kata Yasonna.

Yasonna menilai baik usulan KPU untuk melarang mantan narapidana mendaftar sebagai bakal caleg, yang dituangkan dalam draf PKPU terkait pencalonan anggota legislatif.

“Maksud (KPU) itu baik sekali, sangat baik. Tetapi menurut saya, mencabut hak dan menghilangkan hak (politik) orang itu adalah materi undang-undang, bukan ketentuan teknis seperti peraturan KPU,” paparnya.

Yasonna pun mempersilakan KPU untuk tetap meneruskan pasal pelarangan tersebut dalam pembahasan draf PKPU. “Kalau KPU ngotot, ya silakan. No problem. Tetapi ya nanti akan diuji, kalau ada orang yang menguji ke MA biarlah itu domainnya partai politik untuk melakukan itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPU ingin membuat terobosan baru dengan mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, maupun DPD.

KPU menganggap caleg yang berpotensi terpilih sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai lembaganya berhak melakukan penambahan norma penyelenggaraan pemilu, meskipun tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU memperluas tafsir dari Undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif,” kata Wahyu. (npm)