RUU PDT

Kastara.id, Jakarta – Para kepala desa ramai-ramai tolak adanya keinginan beberapa anggota DPR yang mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Penolakan para kepala desa itu disampaikan kepada Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Semarang dan Kendal, Jawa Tengah. “Mereka minta agar kami membendung keinginan DPR untuk merevisi UU Desa,”kata Ahmad Muqowam dalam keterangannya di Jakarta (25/4).

Senator asal Dapil Jawa Tengah ini mengaku terkejut dengan konplain dan protes keras kepala desa ini. Sebelumnya ada wacana dari beberapa anggota DPR yang mengusulkan revisi UU Desa.

Menurut Kepala Desa Sendang Dawuhan, Kec. Rowosari, Kendal Bambang Utoro, dirinya komplain kepada Muqowam setelah membaca pemberitaan di beberapa media tentang wacana revisi UU Desa oleh anggota DPR RI yang tidak memahami substansi dan ruh UU Desa. Bambang Utoro mendesak Muqowam dan DPD RI untuk membendung keinginan revisi UU tersebut, bahkan para kepala desa berencana mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Rohmat, Kepala Desa Sraten, Kec. Tuntang, Kab. Semarang dan Agus Muhajir Tontowi, Kepala Desa Reksosari, Kec. Suruh, Kab. Semarang.

Para Kepala Desa di dua Kabupaten tersebut, segera akan membentuk Tim Kerja yang dimaksudkan untuk merespons siapa pun yang berencana merevisi UU Desa.

Mereka juga akan mencatat dengan baik siapa saja nama yang mengusulkan revisi UU tersebut. “Siapa tahu ada manfaat untuk Pemilihan Legislatif 2019 yang akan datang,” kata Rohmat.

Dalam merespons keberatan yang dilakukam oleh para kepala desa, Akhmad Muqowam menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan UU Desa.

Pertama, Muqowam mendesak agar Pemerintah benar dan konsisten dalam mengimplementasikan UU Desa, mulai tataran regulasi di bawah UU, perencanaan kebijakan, perencanaan program, sampai soal anggaran desa, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.

Kedua, Muqowam sepakat dengan para kepala desa, yang intinya mendesak kepada Presiden Jokowi, agar aparat pelaksana UU Desa, utamanya pada tingkatan Kementerian mampu melaksanakan amanat UU Desa dan amanat Presiden.

“Kasihan Pak Presiden Jokowi, sudah serius berpihak terhadap Desa, tetapi tidak dibarengi keseriusan dan komitmen Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan,” katanya.

Ketiga, A. Muqowam memahami sikap para kepala desa yang akan memanfaatkan momemtum Pileg 2019 sebagai momentum politik bagi keberlangsungan UU Desa. Termasuk anggota DPR RI yang mewacanakan adanya revisi UU Desa pun akan menjadi perhatiannya dalam Pileg 2019.

Sebagai Anggota DPD RI, Muqowam akan melaporkan temuan di lapangan tersebut secara kelembagaan DPD RI, terlebih Muqowam hari ini adalah Ketua Komite I DPD RI. (danu)