TKA Cina

Kastara.id, Jakarta – Ombudsman diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik atas temuan bahwa setiap hari 70 persen penerbangan menuju Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara berisi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta (25/3).

“Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan Komisi III DPR agar dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, kalau data yang diungkapkan Ombudsman itu benar maka itu sangat mengejutkan dan lembaga tersebut harus mampu membuktikannya.

Politisi Partai Golkar itu tidak menutup mata masih ditemukan TKA ilegal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia namun jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

Dirinya menilai bahwa keberadaan TKA ilegal tidak hanya dihadapi Indonesia namun berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. “Kita tidak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional, aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya,” ujarnya.

Sejumlah pihak menganggap keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagai penyebab banyaknya TKA ilegal ke Indonesia. Namun Bamsoet tidak sepakat soal ini.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, papar Bamsoet, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja, setahun sebelumnya sebanyak 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.

“Jumlah itu relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain seperti pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data Bank Dunia ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain,” katanya.

Keberadaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018, menurutnya tidak perlu dikhawatirkan maupun dipolitisasi sedemikian rupa. Karena kebijakan itu justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Perpres tersebut diyakini sama sekali tidak menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perijinan terhadap TKA karena kebijakan itu hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif. “Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi pada proses masuknya TKA selama tahun 2017 dan alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Peraturan tersebut yang awalnya mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, sekarang sudah dihapuskan. “Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari China masuk Indonesia,” kata Komisioner Ombusman Laode Ida.

Menurut Laode, dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan kedatangan TKA paling banyak terjadi di Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana dalam satu hari penerbangan menuju bandara tersebut, 70 persen berisi warga negara China yang masuk dengan visa turis alias kunjungan sementara. (npm)