Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak untuk melakukan penutupan sementara aplikator taksi daring hingga pihak aplikator memiliki standar yang menjamin keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Demikian pandangan pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/4).

“Pemerintah harus melindungi konsumen taksi daring. Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi daring, sebaiknya pemerintah menutup sementara aplikator taksi daring yang bermasalah sampai pihak aplikator dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal,” kata Djoko.

Djoko menyampaikan hal tersebut terkait kasus penyekapan yang menimpa pengemudi taksi daring oleh penumpang di Tambora, Jakarta Utara, Senin (23/4) lalu. “Jika pemerintah tidak tegas, kejadian serupa pasti akan terulang. Tinggal tunggu waktunya kapan akan terjadi,” tandasnya.

Peristiwa serupa juga terjadi pada penumpang taksi daring Grab, Yun Siska Rohani, yang dibunuh oleh oknum yang diduga pengemudi taksi di wilayah Bogor.

Menurut Djoko, standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah, tetapi untuk taksi daring belum diatur, karena hingga kini urusan taksi daring belum selesai. Padahal, lanjutnya, taksi daring sangat rentan terhadap keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.

Jenis SPM untuk keamanan, pertama ada tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan. Kartu pengenal pengemudi tersebut dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di “dashboard” mobil.

Kedua, pelayanan pelanggan (customer service) yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti. Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.

Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio dan/atau gelombang satelit. Kelima, identitas kendaraan, yaitu merk dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan.

Nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanam dan kiri, serta bagian dalam kendaraan. Keenam, informasi nomor pengaduan. Nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan bagian kiri dan kanan dalam kabin belakang.

Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi. Kedelapan, kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40 persen.

Kesembilan, tanda taksi yaitu tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indikator taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.

Selain keamanan, PM ini juga mengatur keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

“Konsumen haruslah berhati hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah, tapi jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan tidak diberikan,” katanya. (mar)