RTLH

Kastara.id, Depok – Buronan perkara Tindak Pidana Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Agustina Tri Handayani berhasil diamankan tim kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kejaksaan Negeri Depok Nomor: 1228/o.2.34/Fd.1/04/2018.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Depok Kosasih, tersangka telah buron selama 30 hari usai dilakukan pemanggilan pada 22 Maret 2018 oleh Penuntut Umum selaku penyidik pada perkara Tipikor RTLH untuk Proses Tahap II. Namun tersangka mangkir tidak hadir untuk memenuhi panggilan.

Pada 25 Maret 2018 lalu, kembali dilakukan pemanggilan, tapi lagi-lagi tersangka tidak hadir. Hingga akhirnya pada 29 Maret 2018 tersangka Agustina Tri Handayani ditetapkan Sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Nomor: 881/O.2.34/Fd.1/03/2018 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan.

Pada saat ditangkap, tersangka sedang berada di Perumahan Villa Pertiwi, Kota Depok, Jawa Barat, tepatnya di rumah Ketua RT 04, Subahar. Tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok untuk menandatangani Berita Acara Penahanan. Dari ritu kemudian tersangka dibawa ke Rutan Cilodong, Depok, oleh penuntut umum selalu penyidik pada perkara Tipikor.

“Tersangka merupakan salah satu dari tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi RTLH tahun 2016 yang merugikan negara sekitar Rp 482 juta untuk perbaikan 69 rumah keluarga miskin,” kata Kosasih.

Dua tersangka lainnya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Sukamaju yaitu Auli Haman Kartawinata dan Sekretaris LPM setempat Tadjudin bin Tarmudi, sudah ditahan di LP Cilodong sejak 22 Maret 2018 lalu. (*)

Reporter: Rudi Irwanto-Kastara.ID
Editor: Dwi