Depok

Kastara.ID, Depok – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok membuka lowongan pekerjaan sebagai pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tingkat kecamatan dan kelurahan. Pendaftaran dibuka mulai 27-29 April 2022.

“Bagi warga yang berminat bisa melakukan registrasi melalui link bit.ly/PendampingUMKMDepok,” ungkap Kepala DKUM Kota Depok, Dede Hidayat yang dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (26/4).

Dirinya mengatakan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar yakni persyaratan khusus dan persyaratan umum.

Untuk persyaratan umum, pendaftar harus memiliki motivasi tinggi untuk membantu kemajuan peserta wirausaha baru, berusia 25-50 tahun, diutamakan memiliki KTP/Surat Domisisli Kota Depok. Lalu memiliki kemampuan atau terbiasa menggunakan sarana digital seperti email, media sosial dan sejenisnya, memiliki perangkat komputer atau laptop dan jaringan internet.

“Kemudian bersedia memberikan pendampingan dengan sungguh-sunguh serta memiliki sertifikat pendampingan UMKM sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pendamping UMKM atau pendamping kewirausahaan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” katanya.

Sementara persyaratan khusus ada dua kategori, bila pendaftar berasal dari pelaku usaha atau pengurus komunitas harus sudah menjalankan usaha minimal 36 bulan, memiliki omzet paling sedikit Rp 150 juta per tahun, memiliki usaha atau terlibat dalam badan usaha. Kemudian, pendidikan paling rendah Diploma (D3), telah memiliki pencatatan keuangan dan mampu membuat dokumen rencana usaha atau business model canvas dan business plan.

Jika pendaftar berasal dari akademisi, maka pengajar/pengelola inkubator/klinik konsultasi bisnis pada perguruan tinggi dengan pengalaman paling sedikit tiga tahun. Lalu, pendidikan paling rendah Starata dua (S2) di bidang manajemen, bisnis, ekonomi atau ilmu sosial lainnya dan memiliki surat tugas atau surat izin dari lembaga pengabdian masyarakat atau universitas pengirim akademisi.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi media sosial instagram @dkumdepok atau web dkum.depok.go.id,” tutupnya. (dha)