Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menargetkan membantu 1.000 pelaku UMKM binaan (Jakpreneur) mendapatkan Sertifikat Halal di tahun 2021.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Dhani Hendranalana mengatakan, upaya memfasilitasi sertifikasi halal tahun ini akan dilakukan dalam beberapa gelombang.

“Pemberian Sertifikat Halal bagi Jakpreneur ini gratis karena biayanya ditanggung Dinas PPKUKM,” ujarnya (25/5).

Dhani menjelaskan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta melakukan pendampingan kepada Jakpreneur agar mengetahui yang harus dipersiapkan dan memahami ketentuan-ketentuan untuk sertifikasi halal.

“Kami juga berikan pendampingan kepada Jakpreneur termasuk pengisian formulir pendaftaran Sertifikat Halal. Nanti mereka akan diaudit di lapangan untuk memastikan bahan yang digunakan dipastikan halal,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme dan penilaian dalam proses sertifikasi halal ini di antaranya suplai, uji bahan baku, proses pengolahan, sanitasi dan peninjauan lokasi.

“Sertifikasi halal ini menjadi penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi Jakpreneur yang telah memproduksi produk secara rutin, sudah mempunyai omzet dan aset, serta tenaga kerja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, adanya Sertifikasi Halal ini membuat produk para Jakpreneur memiliki jaminan kualitas sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan kepercayaan masyarakat atau konsumen.

“Kita harus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen dalam hal ini halal. Dengan ada sertifikat halal, konsumen lebih percaya diri dan aman mengkonsumsi produk itu,” tandasnya. (hop)